Rabu, 14 Juni 2017
Sikap Resmi PP PERGUNU Mengenai Keputusan Mendikbud
Jakarta (LAPMI Singaraja) - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan lima hari masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2017/2018.
Mencermati kebijakan tersebut Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama' (PP PERGUNU) mengeluarkan pernyatan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP PERGUNU Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim, MA pada tanggal 12 Juni 2017.
Berdasarkan hasil rapat pleno PP PERGUNU, serta mendengarkan sejumlah masukan dari guru anggota Pergunu se-Indonesia yang disampaikan pada Halaqoh Pendidikan, 12 Juni 2015, di Gedung PBNU Lt. 8.Jl. Keramat Raya 164. Jakarta Pusat, terkait kebijakan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang pemberlakuan 5 hari sekolah yang tertuang dalam Permendikbud RI No. 23 Tahun 2017, maka diputuskan sebagai berikut:
1. PP PERGUNU menilai penerapan kebijakan pemberlakuan 5 hari sekolah akan melahirkan banyak madhorot akibatnya akan lahir generasi bodoh. Karena peserta didik selama dua hari akan istirahat dan libur, sehingga mereka akan "memubadzirkan" waktu untuk bermain. Sementara lingkungan luar saat ini sangat sulit dikendalikan, mudah sekali memperngaruhi anak usia sekolah untuk terjerumus prilaku "amoral", karena pengaruh HP, Media Sosial, Tontonan Televisi, Game Digital, dan lain sebagainya.
2. PP PERGUNU menilai kebijakan pemberlakuan 5 hari sekolah akan berdampak pada cost operasional pendidikan naik tinggi, serta membuka peluang sekolah melakukan "pungutan" berlebihan kepada orang tua siswa untuk menutupi operasional. Karena dengan jam kerja yang ditambahkan setiap hari, bagi sekolah swasta akan berakibat pada penambahan tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu, akan ada biaya untuk pengadaan makan siang bagi anak dan guru, sehingga akan membebankan ekonomi orang tua peserta didik.
3. PP PERGUNU setelah memperhatikan laporan beberapa daerah, bahwa kegiatan 5 hari sekolah, akan mematikan pembelajaran di madrasah diniyah yang kebanyakan masuk pada jam 14.00 WIB. Sementara keberadaan madrasah diniyah sangat penting untuk penguatan karakter positif dan penanaman nilai spiritual pada anak usia dan menengah.
4. PP PERGUNU memastikan bahwa sarana dan pra sarana sekolah belum semua memadai untuk mendukung penerapan program 5 hari sekolah, sehingga waktu di sekolah akan terbuang sia-sia, dan justru akan menimbulkan dampak negatif lainnya.
5. Untuk itu, PP PERGUNU menolak dengan tegas pemberlakuan 5 hari sekolah, serta menyeru kepada LP Ma'arif NU dan seluruh lembaga pendidikan dasar dan menengah untuk tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
Itu tadi adalah pernyataan sikap resmi PP PERGUNU mengenai keputusan Mendikbud.
PP PERGUNU pun menyerukan agara Mendikbud RI membatalkan keputusan tersebut demi stabilitas dan kondusivitas pendidikan nasional yang sedang berjalan.(KA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar